Updating dan Harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang (Penyusunan Materi Teknis Dan Ranperkada RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Tabuk)

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Perizinan berusaha di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi untuk Badan Usaha yang memiliki SBU PB-UMKU OSS b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada hurup a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan bukti tangkap layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan atau c. Memiliki Nomor lnduk Berusaha NIB dan SBU yang masih berlaku untuk Badan Usaha yang memiliki SBU yang di terbitkan oleh LPJK.
Sertifikat Badan Usaha SBU Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan PR102 - Jasa Perencanaan Wilayah atau AL002 - Jasa Pengembangan Wilayah PR104 - Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang atau AL001 - Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang. KBLI 71101
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).