Pengawasan Teknik Pemeliharaan Berkala pada Ruas Jalan Provinsi SP. KARGO - SP. IMAM BONJOL (DENPASAR) dan JLN.UDAYANA HASSANUDIN (DPS) di Kota Denpasar

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Izin Usaha a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi
Sertifikat Badan Usaha SBU b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi RE202 KBLI 2017 Kecil atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 KBLI 2020 Kecil.
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Persyaratan Kualifikasi Lain
Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi di Bali, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi luar Provinsi Bali wajib melakukan Kerjasama Operasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konsultansi Konstruksi Provinsi Bali.
Persyaratan Kualifikasi Lain
Dalam hal peserta melakukan KSO, setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada Dokumen Kualifikasi bagian LDK Hal E. Persyaratan Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 satu miliar rupiah.